ADVERTISEMENT

Kisah Pilu Mahasiswa Unpam Semester Dua, Ngadu ke Presiden dan Kapolri Dikriminalisasi Pengrusakan Portal Pakuhaji

Jumat, 2 September 2022 10:31 WIB

Share
Korban Kriminalisasi Padi Padi Piknik. (Ist)
Korban Kriminalisasi Padi Padi Piknik. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID   - Malang nian nasib Suryadi seorang mahasiswa semester dua Universitas Pamulang yang baru berusia 24 tahun ini. Dirinya dituduh melakukan pengrusakan terhadap portal yang dibangun pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya video Suryadi viral di media sosial. Suryadi diketahui seorang pegawai Padi Padi Piknik yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Tangerang belakangan ini.

Suryadi bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak mereka lakukan. Mirisnya, selama kurang lebih enam bulan mereka seperti tersiksa dalam aturan hukum yang tidak pasti.

"Saya benar - benar tidak merusak portal itu mas. Saya sama beberapa karyawan lain berani bersumpah tidak melawan hukum dengan melakukan pengrusakan," kata Suryadi saat dihubungi Poskota, Jumat (2/9/2022).

Menurut dia sudah enam bulan lamanya hidupnya tidak tenang, merasa resah dan ketakutan. Apalagi belakangan diketahui dirinya bersama dengan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tersebut.

"Semuanya pada sakit, bahkan ada yang dibawa ke psikiater sama ibu dan bapak (pemilik Padipadi Piknik). Kami semua stres dan sedih mas, kami bukan orang jahat tapi kenapa kami di tersangkakan," jelasnya.

Kata Suryadi selama pemeriksaan dirinya juga dirinya selalu dihadapkan dengan kegelisahan. Namun dirinya hanya bisa pasrah dan mempercayai semua urusan tersebut pada tim kuasa hukum yang menangani.

"Setiap diperiksa saya paling sebentar 3 jam. Apalagi pas terakhir sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu dari pagi sampai malam mas," jelasnya.

Dia berharap bantuan dari banyak pihak atas kasus yang tengah menimpanya ini. Apalagi dirinya yakin masih ada hukum yang tegak lurus di negara ini. Dan dirinya berharap dapat didengar Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo.

"Ya saya posting keluhan di media sosial dengan harapan banyak yang membantu saya, karna saya bukan penjahat apalagi pembunuh. Saya sudah lelah dengan semua ini, saya yakin aparat bisa bijak dan membebaskan saya dari penetapan sebagai tersangka karena memang saya tidak melawan hukum," tuntasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT