"Termasuk kita masih mendalami narkotika jenis sabu jaringan internasional ini yang rencananya akan diedarkan ke Jakarta," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (pandi)