Diakhir Masa Jabatan, Anies Malah Bangun Dinasti dengan Rombak Sejumlah Pejabat, Ketua DPRD: Ada Apa?

Jumat 02 Sep 2022, 20:37 WIB
Kolase foto Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (dari berbagai sumber)

Kolase foto Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (dari berbagai sumber)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi buka suara mengenai pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang baru-baru ini dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Pras biasa disapa mengaku heran dengan kebijakan Anies mengingat masa jabatannya akan berakhir tak lama lagi.

"Makanya, ada apa? kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022. 

Pasalnya pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin sekitar pukul 07.30 WIB pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengambil sumpah dan janji tiga pejabat eselon II. 

Masing-masing Mawardi menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Tak hanya itu, Pras juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis yang belum lama ini ini juga diganti dirutnya. Seperti Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," sindir Pras.

Menurut Pras, diakhir masa jabatan Anies semestinya bekerja keras menuntaskan RPJMD. Bukan malah sibuk menempatkan orang-orangnya di SKPD dan BUMD.

"Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya," tegas Pras.

Seperti diketahui, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Berita Terkait

News Update