Tewaskan 10 Orang dan Akibatkan 23 Orang Luka Luka di Depan SDN II-III Kota Baru Bekasi, Sopir Truk Pengangkut Besi Ditetapkan jadi Tersangka

Kamis 01 Sep 2022, 17:43 WIB
Petugas kepolisian berlalu lalang melintas di depan truk pengangkut besi tabrak tiang provider di jalan Sultan agung depan SDN II dan III Kota Baru Bekasi. (Foto: Ihsan Fahmi)

Petugas kepolisian berlalu lalang melintas di depan truk pengangkut besi tabrak tiang provider di jalan Sultan agung depan SDN II dan III Kota Baru Bekasi. (Foto: Ihsan Fahmi)

Terhadap S, dikatakan AKBP Agung,  diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun. 

Berita Terkait

News Update