Sudah 12 Jam PC Diperiksa, Jelang Tengah Malam Belum Keluar, Kuasa Hukum: Masih Diperiksa Seputar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis 01 Sep 2022, 00:53 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati.  (Zendy)
 

Berita Terkait

News Update