ADVERTISEMENT

Satgassus Merah Putih Sudah Dibubarkan, Kuasa Hukum Brigadir J Tagih Pertanggungjawaban: Kasus dan Uangnya Gimana?

Kamis, 1 September 2022 16:28 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dari institusi Polri per 11 Agustus 2022. 

Apalagi, Ferdy Sambo saat itu menjadi Ketua Satgassus. Sehingga jabatan nonstruktural tersebut dinilai tidak diperlukan lagi.

Namun, keberadaan organisasi di internal Polri itu masih menjadi persoalan. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Panjaitan.

"Satgassus merah putih ini kok nggak dimintai pertanggungjawabannya, kok cuma dibubarin," ujar Johnson dalam video yang beredar di media sosial pada Kamis (1/9/2022).

"Pertanyaan saya teman-teman DPR kejar nggak tuh pertanggungjawabannya cuma dibubarin. Senjatanya bagaimana, uangnya bagaimana, kasusnya bagaimana, programnya bagaimana. Kan itu dibuat dari jaman Tito," kata Johnson.

Kemudian, kata Johnson, Satgassus dilanjutkan Idham Azis, (Ferdy) Sambo sekretaris. 

"Sekarang dia (Sambo) ketua, kok gak ada pertanggungjawabannya? Bodoh banget bangsa ini!

Seperti diketahui, Sambo menjadi Kepala Satgasus Merah Putih yang masa tugasnya akan berakhir 31 Desember 2022. 

Dikutip Antara, Satgasus Merah Putih memiliki fungsi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. 

Satgas ini juga bertugas dalam penanganan upaya hukum untuk kasus psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, sampai ITE. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT