ADVERTISEMENT

Sandang Status Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Ini 3 Pertimbangan Penyidik

Kamis, 1 September 2022 22:39 WIB

Share
Kolase foto Kuat Ma'ruf, Brigadir J, dan Putri Candrawathi (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Kuat Ma'ruf, Brigadir J, dan Putri Candrawathi (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Timsus bentukan Polri untuk penanganan kasus pembunuhan Brigadir J membongkar alasan Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, hal itu disebabkan oleh pertimbangan penyidik kepada Putri.

"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan," kata Komjen Agung di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, (1/9/2022).

"Terutama dengan alasan kesehatan, kemudian kemanusiaan dan ketiga, masih memiliki balita, jadi itu," papar Agung.

Namun, kata Agung, disampingi itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap PC sehingga tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal itu pun disanggupi oleh kuasa hukum PC.

"Sudah dicekal, dan pengacara menyanggupi, PC kooperatif," katanya.

Lebih jauh, Agung menjelaskan alasan kemanusiaan yang dimaksudkan dalam hal ini.

"(Kemanusiaan?) Iya karena kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," ucap Agung kepada wartawan.

Sebagai informasi, akhirnya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022). (rika)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT