“Kriterianya sudah ada, berdasarkan mobil dengan kriteria cc tertentu. Sudah mengerucut kriterianya, tunggu saja. Namun, pembatasan tetap berjalan, ini sebagai cara pemerintah menjalankan pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran” ucap Menteri Arifin.
Menteri Arifin berharap revisi Perpres 191/2014 bisa terbit bersamaan dengan diumumkannya kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengganti subsisi BBM.
Kendati tak merinci kriteria mobil yang dilarang isi Pertalite, Arifin berharap mobil-mobil mewah untuk tidak mengisi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
“Kita berharap semua masukan-masuka dalam proses pematangan ini bisa diterapkan dalam waktu yang dekat. Saya yakin, Perpres bisa segera diterbutkan,” ucap Arifin.
“Untuk motor dengan cc 125 masih bisa isi Pertalite. Setidaknya dengan pembatasan bisa menahan beban subsidi yang saat ini Rp502 triliun,” sambung Arifin.
Sekedar informasi tambahan, beberapa waktu lalu, perusahaan minyak dan gas (migas) milk negara, PT Pertamina (Persero) mewajibkan masyarakat yang akan membeli Pertalite agar melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina.
Kendaraan-kendaraan yang sudah mendaftar di aplikasi tersebut akan diklasifikasikan sesuai kriteria pemerintah. (Wanto)