Nah Lho! Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Bisa Diberi Sanksi Pidana oleh Polda Metro Jika Terbukti Salah Gunakan Wewenang

Kamis 01 Sep 2022, 11:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Andi Adam F)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Andi Adam F)

Dalam hal ini pula, AKP M. Fajar dan sejumlah anggotanya itu pun telah diberikan sanksi penahamam di tempat khusus (patsus), terhitung selama 20 hari ke depan.

Lebih lanjut, kendati sama-sama diperiksa, dalam hal ini Kapolsek Metro Penjaringan yaitu Kompol Ratna Quratul Aini tidak dilakukan penahanan. Sebab Kompol Ratna hanya sekadar diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai bentuk dari pertanggung jawabannya selaku atasan, dan telah diizinkan untuk kembali berdinas seperti biasanya. (Adam).

 

Berita Terkait

News Update