ADVERTISEMENT

Masa Jabatan Gubernur Anies Segera Berakhir, DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Paripurna

Kamis, 1 September 2022 12:53 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Twitter/AniesBaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Twitter/AniesBaswedan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal purna dari jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang. 

Sehubunngan dengan itu, DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat paripurna (rapur) terkait Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. 

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, Kamis, 1 September 2022.

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang. (aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT