Iri Sama Dito Mangkir, Nikita Mirzani Ogah Wajib Lapor Lagi, Tantangin Polisi Siap Ditangkap Asal Jangan Datang Subuh

Kamis, 1 September 2022 18:16 WIB

Share
Nikita Mirzani usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9/2022).(Foto: Rahmat Haryono)
Nikita Mirzani usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9/2022).(Foto: Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Artis Nikita Mirzani kembali memenuhi wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9/2022). Nikita datangi didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru. 

Usai melakukan wajib lapor, artis yang akrab disapa Nyai ini mengaku tak mau melaksanakan wajib lapor kembali ke Mapolresta Serang Kota untuk selanjutnya

Bahkan dirinya mengaku siap ditangkap atas kasus pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (1/9/2022).

Nikita Mirzani mengaku jika saat ini merupakan wajib lapor yang terakhir di Mapolresta Serang Kota. Meski dirinya tidak mengetahui kapan wajib lapor yang mesti dilakukannya itu berakhir. 

"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, aku yang pengen. Karena buat aku enggak fair, karena si pelapor juga Dito Mahendra saat dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan dua kali tidak hadir tidak papa," katanya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Nikita mengungkapkan alasan dirinya tidak mau wajib lapor, karena merasa lelah harus mondar mandir Jakarta-Kota Serang. Selain itu, dirinya juga merasa iri dengan Dito Mahendra selaku pelapor, yang juga tengah menjalani proses hukum mangkir dari panggilan polisi.

"Capek bulak balik, cuma datang tanda tangan, terus pulang. Apalagi kalau mulai siang kan Serang cukup padat, hampir macet," ungkapnya.

Bahkan, Nikita mengaku siap ditahan oleh penyidik kepolisian karena menolak melakukan wajib lapor. Namun ada empat persyaratan jika polisi ingin menangkapnya.

"Pertama, tidak boleh menangkap di subuh-subuh buta, karena masih ngantuk dan tidur. Tidak boleh menangkap di daerah publik dan sedang bersama anak, mau mall atau apapun itu. Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindi Ayunda, keempat baru penjarain aku tapi minta satu sel sama Nindi Ayunda," tandasnya.

Sementara itu, kuasa Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sehingga wajib lapor yang dijalani Nikita Mirzani dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar