Diusulkan Bentuk Pansus Tak Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Usulan yang Tidak Bisa Dilaksanakan

Kamis 01 Sep 2022, 19:41 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (zendy)

Berita Terkait

News Update