Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim Polri, Dirtipidum: Keterangannya akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lainnya

Rabu 31 Agu 2022, 11:02 WIB
Arman Hanis, kuasa hukum PC tiba  di Bareskrim Polri. (Ist)

Arman Hanis, kuasa hukum PC tiba di Bareskrim Polri. (Ist)

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (Zendy)

Berita Terkait
News Update