ADVERTISEMENT

Deolipa Sebut Biang Kerok Rekonstruksi yang Tak Transparan Adalah Agus Andrianto dan Andi Rian: Mereka Harus di-Off-kan

Rabu, 31 Agustus 2022 22:19 WIB

Share
Kolase foto Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menilai para penyidik Bareskrim Polri yang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J kemarin tak transparan.

Menurut dia, biang kerok dari kecacatan rekonstruksi tersebut adalah dua petinggi Polri, yakni Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Selain tidak transparan, Deolipa menilai rekonstruksi tersebut diskriminatif. Hal itu ditandai dari pengusiran terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Selain itu, dia juga menyoroti penyidik yang memberikan perlakuan khusus kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dalam proses rekonstruksi.

“Saya meminta Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri dan Wakapolri supaya mencermati bawahannya yang bekerja tidak sesuai hukum," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Mantan pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer itu menyebut dua petinggi Bareskrim Polri yang harus bertanggung jawab soal penanganan kasus maupun rekonstruksi yang tidak transparan dan menyalahi hukum.

“Oleh karena itu, Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto, red) dan Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi) di-off-kan sementara dan digantikan yang baru supaya penanganan kasus ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Deolipa.

Pengacara cum penyanyi itu menuturkan kesalahan fatal Brigjen Andi Rian ialah tidak menahan Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Deolipa mengkhawatirkan kesalahan dalam proses penyidikan akan berimbas ke perkara saat disidangkan.

“Apakah mungkin ada ketidaksukaan Dirtipidum kepada pengacara korban atau ada hal lain yang membuat proses penyidikan ini menjadi cacat? Maka ini adalah mengarah ke peradilan sesat” tegas Deolipa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT