ADVERTISEMENT
Rabu, 31 Agustus 2022 16:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diwajibkan untuk memakai sepeda setiap hari Jumat.
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.
Syarfrin mengancam, pihaknya bakal memberi sanksi jika kedapatan ada pegawainya yang tidak menaiki sepeda pada hari Jumat.
"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," ujar Syafrin kepada awak media, Selasa 31 Asgustus 2022.
Syafrin mengatakan, kewajiban membawa sepeda untuk melanjutkan program Jakarta ramah lingkingan dengan bersepeda, sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyediakan jalur khusus sepeda dan sedang menggencarkan program law zero emmision (rendah emsisi).
"Untuk kewajibann sepeda tentu jakarta ada namanya program jakarta ramah bersepeda, sudah dibangun jalur bersepeda, kemudian tentu Dishub harus menjadi triger bagi semuanya, seperti itu," tuturnya.
Kemudian, Syafrin mengatakan, jika memang ada pegawai yang jaraknya jauh dari rumah ke kantor, pihaknya juga menyrankan kepada pegawanya untuk dapat menggunakan moda transportasi lanjutan.
"Ada juga moda transportasi lanjutan dari rumah yang bersangkutan ke halte umum, melanjutkan hingga Tanah Abang. di tanah abang kami sudah siapkan sepeda sewa," tandasnya.
"Di tanah abang kami sudah siapkan sepeda sewa. jadi yang bersangkutan tinggal menyewa sepeda 3 ribu untuk 15 menit dan langsung menggunakan sepeda ke kantor," lanjutnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT