"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Febrie, Selasa (30/8/2022).
Pada kesempatan itu pula, tambah dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menampilkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai sekitar lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari SD alias Apeng.
Adapun uang tersebut, selain pecahan rupiah, diketahui merupakan uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat hingga Dollar Singapura.
Tumpukan uang tunai itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Adapun rinciannya, Rp 5.123.189.064.978, 11.400.813,57 Dollar Amerika Serikat dan 646,04 Dollar Singapura. (Adam).