Ilham menjelaskan, dari pengakuan tersangka, MAS telah mengedarkan narkotika tersebut selama 2 bulan dengan wilayah peredaran di Kabupaten Bogor di sekitar Kecamatan Cibinong dan Citeureup.
"MAS diamankan pada hari Sabtu kemudian kita melakukan pengembangan, pada hari senin kita temukan barang bukti tambahan. Pertama ditangkap pelaku beserta barang bukti tapi jumlahnya dalam paket kecil, kemudian pengembangan pada hari senin kita mendapatkan digudangnya," paparnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar satu orang yang diduga kuat menjadi jaringan atau membantu pelaku dalam pengedaran narkotika jenis sabu ini.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, adapun penempelan sabu ini ditaruh ditempat yang berbeda-beda, lalu hingga saat ini belum ditemukan indikasi penjualan online," pungkasnya. (Panca)