Terus Berbohong Sebagai Korban Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Harus Segera Ditahan, Kamaruddin: Itu Akal-akalan Biar Hukuman Ringan

Selasa, 30 Agustus 2022 18:05 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: tangkapan layar Polri TV)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: tangkapan layar Polri TV)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi untuk mendapatkan keringan hukuman terus dilakukan. Termasuk upaya agar mantan Kadiv Propam itu tetap menjadi anggota polisi dan melakukan banding terhadap sidang kode etik yang telah memecatnya.

Melalui pengacaranya, Ferdy Sambo dan Putri mengatakan bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J. 

Karena motif itu terus diulang-ulang bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun akan membuat laporan pada Selasa (30/8/2022) sore ke Bareskrim agar ada kepastian hukum.

Untuk barang bukti yang dilaporkan, Kamaruddin mengatakan bahwa ia akan memberikan surat kuasa dan kedua surat penelitian perkara itu.

"Terlapornya Ibu PC dan Ferdy Sambo," tegasnya.

Dia beralasan karena pengacaranya mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. 

"(Ibu PC) harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum," ujarnya.

Selain itu, Kamaruddin mendesak agar Ibu PC segera ditahan agar tidak dipengaruhi pihak luar.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa motif yang dilontarkan Ferdy Sambo itu sebagai upaya agar banding dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Itu akal-akalan dia agar tetap jadi anggota polisi dan hak-hak pensiunnya kalau mengundurkan diri," tambahnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar