Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan Nota Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Banten dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Itu yang harus dilaksanakan. Itu juga amanat. Bahwa ini Pilkada serentak harus dilaksanakan bersama-sama dan cost sharingnya juga sudah harus dibicarakan. Tadi juga pada nota kesepakatannya salah satunya itu," ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten Ade Ariyanto menyampaikan pembahasan nota kesepahaman tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2022.
"MoU ini secara teknis kita bahas dari Januari dan merumuskan ada dua opsi, yaitu dibiayai masing-masing atau cost sharing sesuai amanat Permendagri nomo 54 Tahun 2019," ungkapnya.
“Yang disepakati opsi kedua, yaitu seluruh honor ad hoc didanai APBD Provinsi,” pungkas Ade. (haryono)