ADVERTISEMENT

Satu Alumni dengan Sambo, Brigjen Andi Rian Larang Pengacara Brigadir J Masuk Area Rekonstruksi, Kamaruddin: Ini Pelanggaran Berat, Saya Akan Lapor Presiden!

Selasa, 30 Agustus 2022 14:17 WIB

Share
Ilustrasi Brigjen Andi Rian Djajadi, Ferdy Sambo, dan dua pengacara Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Brigjen Andi Rian Djajadi, Ferdy Sambo, dan dua pengacara Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim pengacara keluarga Brigadir J tak diberi izin untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Para kuasa hukum menyayangkan sikap polisi. Mereka berjanji akan melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi.

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa yang tak mengizinkan pihaknya mengikuti rekonstruksi adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini. Ternyata, kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin menegaskan bahwa seharusnya pengacara korban diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Dia menyayangkan pihaknya tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu. Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang,” ungkapnya.

Tim pengacara Brigadir J yang dilarang mengikuti rekonstruksi lantas memilih meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo.

“Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak, kan begitu. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin berjanji akan melaporkan sikap polisi tersebut kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, polisi telah melanggar asas transparansi dalam proses penyelesaian hukum kasus ini.

“Saya akan berbicara sama Presiden dan/atau oleh salah satu menkonya. Saya akan bicarakan ini. Rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya,” katanya.

Brigjen Andi Rian Djajadi merupakan seorang perwira polisi jenderal bintang satu, yang merupakan alumni Akpol 1991. Tidak sedikit jabatan mentereng yang pernah dijabat oleh Brigjen Andi Rian Djajadi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT