ADVERTISEMENT

Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 20 Hari ke Depan, Dirtipidum Lupa Tanggalnya

Selasa, 30 Agustus 2022 18:47 WIB

Share
Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J.(ist)
Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Irjen Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) pada Jum'at (4/7/2022) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, akan diperpanjang masa penahanannya selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 Agustus 2022 hingga 17 September 2022 mendatang.

"(Penahanan Sambo Cs diperpanjang?) Sudah diperpanjang 20 hari yang pertama," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

"(Resmi diperpanjang kapan?) Saya gak ingat tanggal (penahanannya)," sambung Andi.

Sebelumnya untuk diketahui, Mabes Polri menetapkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri  Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Josua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, usai ditetapkan menjadi tersangka, Sambo selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dalam sementara waktu.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022)

Selain Irjen Sambo, Mabes Polri juga menyebut tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, antara lain Bharada RE, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga berinisial KM yang disebut berperan untuk menembak dan menskenariokan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo yang terletak di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan ada Jum'at (8/7/2022) silam.

Adapun keempatnya, dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana subsider Pasal pembunuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Selain itu, menyusul jejak sang suami, Putri Candrawathi juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT