ADVERTISEMENT

Diduga Telah Melakukan Pencemaran Nama Baik, Faizal Assegaf Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim Polri

Selasa, 30 Agustus 2022 22:12 WIB

Share
Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhak Kasim di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022). (ist)
Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhak Kasim di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri BUMN, Erick Thohir akhirnya laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE terhadap Erick Thohir.

"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," ujar kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhak Kasim di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).

Laporan tersebut telah teregister melalui Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 29 Agustus 2022. Kemudian, dalam surat laporan tersebut, terdapat pula nama Erick Thohir sebagai pelapor.

"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," katanya.

Menurut Ifdhak, Faizal telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.

Selanjutnya, Ifdhak menyebut kliennya itu, telah mendatangi Bareskrim pada Senin kemarin (29/8/2022).

Erick juga langsung dimintai keterangan.

"Dengan itu dia meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin, dan sekaligus beliau adalau seorang menteri BUMN dan ada pekerjaan lain, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu," ucap Ifdhak.

Kemudian, dia juga menyebut Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini.

"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT