Begini Kronologis Dua Anak Punk Memeras Sopir Hingga Lakukan Aksi Pecah Kaca Truk Kontainer di Gerbang Tol Balaraja 

Selasa 30 Agu 2022, 08:28 WIB
Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Balaraja. (Foto/Veronica)

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Balaraja. (Foto/Veronica)

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Veronica Prasetio)

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Balaraja. (Foto/Veronica)

Berita Terkait

News Update