ADVERTISEMENT

ASN dan PJLP Dishub Diwajibkan Bersepeda Setiap Hari Jumat, Jika Tidak Punya Harus Naik Angkot

Selasa, 30 Agustus 2022 20:15 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diwajibkan untuk memakai sepeda setiap hari Jumat. 

Hal tersebutpun membuat pertanyaan, bagaimana jika pegawai Dishub DKI yang tidak mempunyai sepeda?

Menjawab hal itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyarankan jajarannya untuk menggunakan kendaraan umum sebagai mobiltas meraka.

"Yang enggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum, boleh naik angkot. Kita juga lagi menggunakan kendaraan umum dan sepeda dalam rangka Hari Perhubungan," ujar Chaidir, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kewajiban penggunaan kendaraan bebas emisi ini pun telah diterapkan sejak Jumat pekan lalu. Dalam pelaksanaannya, akan ada pengawasan kepada pegawai Dishub DKI serta pelaporan kehadiran mereka setiap datang dan pulang kantor.

"Pengawasannya yang pertama setiap awal Jumat kita cek berapa yang mengunakan kendaraan sepeda pagi hari dan pulang. Laporannya setiap hari berdasarkan absensi dan laporan dari mana ke mana," terang Chaidir.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungan Dishub DKI untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja di setiap hari Jumat.

Hal tersebut sesuai instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.

Dalam laman instagram resmi @dishubdkijakarta, Kewajiban bersepeda pada hari Jumat itu, kata Syafrin, bukan hanya berlaku pada ASN, tapi juga pada Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dishub DKI.

"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulisnya, dikutip Kamis, 25 Agustus 2022. 
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT