Pelaku telah memasarkan produk oli palsu hingga lintas daerah.
"Ini sudah dipasarkan ke berbagai kota, Bandung, Magelang, Lombok, NTB," kata AKP Ridha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 62 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 100 UUD No.20 Tahun 2016.
"5 tahun kurungan penjara atau dan denda maksimal 2 miliar," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).