Satnarkoba Polres Serang Temukan Ladang Ganja 3 Hektar di Aceh

Senin, 29 Agustus 2022 23:01 WIB

Share
Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano Setiawan . (foto: haryono)
Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano Setiawan . (foto: haryono)


SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dibantu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menemukan ladang ganja, seluas tiga hektar di Aceh. 

Ladang itu terdeteksi usai polisi menangkap 3 pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja beberapa waktu lalu.

Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano Setiawan mengatakan jika Polres Serang dan Polda Banten berhasil menemukan ladang ganja di wilayah Aceh pada Minggu (28/8/2022). Saat ini, pengungkapan tersebut masih di dalami oleh kepolisian. 

"Kami menginformasikan jika ditemukan Satnarkoba Polres Serang dan Polda Banten ladang ganja di Aceh seluas 3 hektare," kata Nico Andreano saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (29/8/2022).

Mantan Kapolres Halmahera Tengah ini menjelaskan dari 3 hektar ladang ganja itu diperkirakan ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Ribuan pohon ganja itu dalam kondisi siap dipanen, dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

 

"Ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 500 gram ganja basah. Ditotal, ganja yang diperoleh sebesar 11 ton (perhitungan 500 gram per pohon). Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7 ton ganja kering," jelasnya.

Nico mengungkapkan ditemukannya 3 hektar lahan ganja itu merupakan dari pengembangan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Serang pada September 2021 lalu.

"Sebenarnya ini pengembangan di bulan September ada tiga tersangka. Kemudian ada 1 tersangka DPO, namun tersangka DPO belum diamankan, anggota menemukan ladang ganja," ungkapnya.

Nico menegaskan untuk pengungkapan ladang ganja itu, akan diinformasikan lebih lanjut. Sebab Tim Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Serang masih melakukan pendalaman.

Halaman
Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar