"Sementara MAW dan AJW selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," sambungnya.
Firli menambahkan, dalam giat senyap yang dilakukan tim komisi antirasuah, telah diamankan pula sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW dengan isi saldo sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 400 juta.