ADVERTISEMENT

Besok, Penyidik Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tim JPU akan Mendampingi, Karena Penting Dalam Proses Pembuktian

Senin, 29 Agustus 2022 12:09 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Besok, Selasa (30/8/2022), Penyidik Polri akan gelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadir dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J  (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) tersebut. 

Untuk diketahui, empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pihak Kejagung telah berkoordinasi dalam rencana rekontruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," ujar Ketut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/8/2022).

Pasalnya, saat rekontruksi yang bakal dilakukan besok itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya ikut mendampingi proses rekontruksi itu.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," kata Ketut.

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan rekontruksi ulang terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekontruksi ulang yang bakal dilakukan Timsus rencananya digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa saat rekontruksi ulang tersebut, timsus juga akan menghadirkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT