ADVERTISEMENT

Waduh! Tak Lolos Ikut Pemilu 2024, 12 Parpol Ajukan Gugatan ke Bawaslu Gegara Terkendala Aplikasi Sistem Informasi

Minggu, 28 Agustus 2022 10:30 WIB

Share
Ilustrasi KPU dan Bawaslu. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi KPU dan Bawaslu. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tercatat hingga saat ini ada 12 partai politik yang mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak lolos untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sidang akan dilakukan pekan depan dengan menghadirkan perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Iya ada 12 parpol yang mengajukan gugatan, awalnya cuma empat terus bertambah menjadi 12. Untuk waktunya akan jadwalkan pekan depan, yang sudah melakukan sidang awal juga kita lanjutkan,"ujar Rahmat dalam keterangannya, Minggu, (28/8/2022).

Secara terpisah, Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Yusti Erlina, menjelaskan,  terdapat 16 partai politik atau parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Diketahui, 16 partai itu terkendala aplikasi sistem informasi (SIPOL) yang dipakai oleh KPU RI dalam pemeriksaan dokumen kelengkapan dalam tahap proses verifikasi.

"Sesuai fungsi Bawaslu RI dalam melakukan proses pengawasan terhadap pelaksanaan proses pendaftaran parpol. Sebelumnya terdapat 4 parpol (Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkut Bersatu dan Partai Karya Republik) telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan telah diregister oleh Bawaslu RI," kata Yusti.

Nantinya, empat laporan partai akan ditindaklanjuti dalam persidangan secara terpisah lantaran sudah lebih dahulu mendaftar.

"Dalam sidang awal, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, sebagai terlapor perwakilan KPU. Usai sidang, pihak KPU mengaku bakal menyiapkan jawaban dalam persidangan lanjutan,"tambah Yusti.

Untuk diketahui, Bawaslu telah memberikan jadwal persidangan lanjutan terhadap empat partai tersebut. Pada Senin (29/8) mendatang Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) akan menjalani sidang lanjutan. Kemudian, pada Selasa (30/8) Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI). (Wanto)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT