ADVERTISEMENT

Polisi Pastikan Pelaksanaan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berjalan Transparan

Minggu, 28 Agustus 2022 13:35 WIB

Share
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim khusus (Timsus) Mabes Polri, menjadwalkan kegiatan rekontruksi kembali terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) lusa mendatang.

Adapun rekontruksi tersebut bakal digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang terletak di bilangan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi menghadirkan 5 tersangka dalam kasus tersebut, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa ia akan menyerahkan penuh gelaran rekontruksi tersebut kepada tim penyidik yang menangani kasus ini.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo memastikan, bahwa proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J akan diselenggarakan secara transparan sesuai dengan fakta yang ditemukan hingga saat ini.

"Tentunya (proses rekontruksi) itu teknis ya, biar diserahkan kepada tim penyidik. Yang penting semua do'kan kita semua tetap seperti komitmen kita, yakni semuanya transparan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Listyo kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

"Kita proses sesuai fakta, itu janji kita," sambung Listyo.

Selain itu, mantan Kapolda Banten tersebut berucap, bahwa perkembangan kasus Sambo saat ini tahap pemeriksaan telah mendekati fase penyelesaian.

Listyo menyebut, sejauh ini pihaknya telah melaksanakan koordinasi berkas untuk sesegera mungkin dirampungkan segala hal terkait kekurangan dari berkas yang sebelumnya telah dikirim ke Komisi Etik Polri.

"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada. Karena berkas sudah kirlta kirim, tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk Obstruction of Justice, dan tentunya ini sudah berproses," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT