"Sebab naiknya harga BBM bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan, dan program bantuan sosial ini untuk mencegah terjadinya inflasi," jelas Sugeng.
Selain itu, lanjutnya, setelah kenaikan, beberapa golongan harus diberikan akses untuk membeli Pertalite seharga Rp7.650/liter. Mulai dari kendaraan roda dua, transportasi umum, hingga kendaraan yang mendukung ekonomi atau kendaraan pengangkut logistik seperti truk roda empat.
Di sisi lain, Sugeng mengingatkan, sudah waktunya pemerintah melakukan revisi peraturan pemerintah. Yakni, SPBU yang melayani kendaraan pribadi atau mobil mewah untuk mengisi BBM bersubsidi, maka izin SPBU tersebut dapat dicabut. Hal ini perlu dilakukan agar BBM bersubsidi bisa tepat sasaran. (Wanto)