Zudan lebih lanjut mengatakan, Dukcapil harus selalu merespons pengembangan teknologi informasi dan komunikasi agar bisa mempercepat proses pelayanan adminduk sekaligus menghemat anggaran.
Sebenarnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital akan dilakukan secara bertahap.
Zudan menyebut, salah satu syarat bagi warga untuk memiliki e-KTP digital yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, warga tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet. (johara)