Ketika disinggung di amar tidak ada putusan, Syafruddin menegaskan bahwa para pihak harus sepakat menunjukkan obyek-obyek yang disengketakannya.
Syafruddin pun mengiyakan ketika obyek-obyek tersebut harus tercantum dalam amar putusan (PK).
"Jangan sampai salah eksekusi. Apalagi obyek yang bersertifikat kan. Itu dicantumkan dalam amar. Sertifikat A B C umpamanya. Jangan sampai saat eksekusi pengembalian kepada yang berhak, salah kembali. Ukuran satu meter saja menentukan eksekusi itu," tandasnya.