PN Malang Eksekusi Pengosongan Rumah 2 Dokter Cantik dan Belasan Ruko Milik Pengacara Tanpa Ada Kepastian Hukum, Capim KPK: Itu Pengadilan Sesat!

Sabtu 27 Agu 2022, 13:59 WIB
JJ. Amstrong Sembiring, Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 - 2023 saat beraudiensi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (25/8/2022) terkait ricuhnya eksekusi dua rumah dokter cantik dan sejumlah ruko milik pengacara di Kota Malang.(ist)

JJ. Amstrong Sembiring, Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 - 2023 saat beraudiensi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (25/8/2022) terkait ricuhnya eksekusi dua rumah dokter cantik dan sejumlah ruko milik pengacara di Kota Malang.(ist)

Ketika disinggung di amar tidak ada putusan, Syafruddin menegaskan bahwa para pihak harus sepakat menunjukkan obyek-obyek yang disengketakannya. 

Syafruddin pun mengiyakan ketika obyek-obyek tersebut harus tercantum dalam amar putusan (PK).

"Jangan sampai salah eksekusi. Apalagi obyek yang bersertifikat kan. Itu dicantumkan dalam amar. Sertifikat A B C umpamanya. Jangan sampai saat eksekusi pengembalian kepada yang berhak, salah kembali. Ukuran satu meter saja menentukan eksekusi itu," tandasnya.

Berita Terkait
News Update