ADVERTISEMENT
PN Malang Eksekusi Pengosongan Rumah 2 Dokter Cantik dan Belasan Ruko Milik Pengacara Tanpa Ada Kepastian Hukum, Capim KPK: Itu Pengadilan Sesat!
Sabtu, 27 Agustus 2022 13:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini saya melihat penterjemahan dalam putusan tersebut dilakukan PN Malang. Dengan kata lain, amar putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan (executable), kalau itu dilaksanakan berarti ada oknum yang memaksakan untuk dilaksanakan putusan tersebut walaupun kontradiktif. Asosiasinya mafia pengadilan. Jadi kalau sudah terlaksana eksekusi. PN Malang pengadilan sesat!" ujarnya kesal.
Hakim Syafruddin kepada Poskota.Co.Id bersedia menjelaskan bahwa dalam penerjemahan putusan sebuah PK (tapi dia tak menyebutkan No PK-nya).
"Sepanjang para pihak mengakui bahwa permasalahan obyeknya A B C D. Ini yang dipermasalahkan para pihak akui, kan itu ada pemeriksaan setempat. Kalau ini (harta A B C D) yang diakui dilaksanakan para pihak," terangnya.
Ketika disinggung di amar tidak ada putusan, Syafruddin menegaskan bahwa para pihak harus sepakat menunjukkan obyek-obyek yang disengketakannya.
Syafruddin pun mengiyakan ketika obyek-obyek tersebut harus tercantum dalam amar putusan (PK).
"Jangan sampai salah eksekusi. Apalagi obyek yang bersertifikat kan. Itu dicantumkan dalam amar. Sertifikat A B C umpamanya. Jangan sampai saat eksekusi pengembalian kepada yang berhak, salah kembali. Ukuran satu meter saja menentukan eksekusi itu," tandasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT