Gelar Nikahan Massal, Polres Bogor Berikan Kepastian Hukum Bagi 142 Pasangan, Ada yang Berusia 67 Tahun

Sabtu 27 Agu 2022, 13:27 WIB
 Akad nikah pasangan termuda dalam nikahan massal di Polres Bogor, Sabtu (27/8/2022) pagi. (Foto: Panca)

 Akad nikah pasangan termuda dalam nikahan massal di Polres Bogor, Sabtu (27/8/2022) pagi. (Foto: Panca)

"Kami sudah bekerjasama dengan Kecamatan, Desa, KUA, pengadilan juga sebelum memberikan ketetapan itu akan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan, begitupun dengan KUA, jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak," ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik, pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.

"Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal," tutur Burhanudin. (Panca)

News Update