JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejagung terus menelusuri terkait aset milik tersangka kasus korupsi lahat sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Dalam penelusuran, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kini tim penyidik menyita lahan perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group milik tersangka korupsi Rp 78 Triliun itu.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang merupakan kebun milik PT. Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (26/8/2022).
Ketut menjelaskan, penyitaan lahan di Jambi itu dilakukan oleh pihaknya pada Kamis(25/8/2022) hari kemarin dengan berlandaskan surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
"Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari," ujar Ketut.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Surya Darmadi yaitu Juniver Girsang, mempersilakan penyidik untuk menyita aset-aset milik kliennya untuk kepentingan penyidikan kasus.
Menurut Juniver, sebagai tersangka, penyitaan aset milik kliennya itu merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
"Beliau mengatakan silakan saja," kata Juniver di Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, Juniver menegaskan, jika puluhan aset kliennya yang disita masih berstatus quo dan belum dinyatakan sebagai hasil perbuatan melawan hukum. Karenanya, fakta dan status pembuktian kepemilikan aset itu akan ditetapkan dalam persidangan nanti.
"Nanti dibuktikan di pengadilan, apakah ada kaitannya atau tidak. Akan jelas semuanya fakta-fakta dari aset Pak Surya itu," sambungnya. (Adam).