ADVERTISEMENT

Kasus Suap Rektor Universitas Lampung Tak Cuma Terima Suap dari Satu Pihak Saja, Ini Modus yang Diungkap KPK

Jumat, 26 Agustus 2022 16:42 WIB

Share
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega debagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.(Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega debagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.(Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibatnya, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.

Selanjutnya, ucap Asep, keempat orang tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

"Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK," paparnya.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam praktiknya, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri (SIMANILA) tahun akademik 2022.

Dalam proses SIMANILA tersebut, papar dia, Karomani sebagai Rektor pun turut aktif terlibat dalam menjadi Hakim yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa baru Unila tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nurul, Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan dari orangtua calon mahasiswa terkait dengan pemberian suap sejumlah uang, selain dari uang yang wajib dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri itu.

"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," terang dia.

"Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp 100 - Rp 350 juta untuk setiap orangtua calon mahasiswa baru," sambung Nurul. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT