Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Sita Uang Dollar dan Euro

Jumat, 26 Agustus 2022 09:39 WIB

Share
KPK memperlihatkan barang bukti uang dan sejumlah perangkat elektronik dalam giat operasi tangkap tangan yang menjerat Rektor Unila, Karomani. (foto: ist)
KPK memperlihatkan barang bukti uang dan sejumlah perangkat elektronik dalam giat operasi tangkap tangan yang menjerat Rektor Unila, Karomani. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di kediaman Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) pada Rabu 24 Agustus 2022.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari giat penggeledehan tersebut tim penyidik KPK menemukan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yaitu Dollar Singapura dan Euro.

"Ya benar, tim menemukan sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing dalam giat penggeledahan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Jum'at 26 Agustus 2022.

Ali melanjutkan, selain menemukan uang pecahan rupiah serta pecahan mata uang asing, KPK juga menemukan dokumen administrasi kemahasiswaan dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Namun, seperti biasa, ujar Ali, dalam hal ini KPK tentunya akan melakukan proses analisis dan verifikasi terhadap sejumlah temuan yang didapat dari giat penggeledahan sebagai bagian dari mekanisme proses penyitaan. 

"Selanjutnya, tim akan memasukkan bukti itu ke berkas perkara," tutup dia.

Sebelumnya, KPK juga menggelar giat penggeledahan di ruang Rektorat serta tiga gedung Fakultas di Unila, yakni Gedung Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan.

Dari giat penggeledahan yang dilakukan kemarin hari itu, Firli Bahuri Cs berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) beserta koleganya yaitu Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus Unila.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam praktiknya, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri (SIMANILA) tahun akademik 2022.

Halaman
Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar