DPRD: Pemasangan 'Polisi Tidur' di Sunter Jakut Bentuk Kebijakan Ceroboh

Jumat, 26 Agustus 2022 21:34 WIB

Share
Petugas Sudin Bina Marga Jakarta Timur dan PPSU Kelurahan Kayu Putih sedang membongkar polisi tidur ekstrem yang berada di Jalan Pulo Mas Raya, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (26/9/2021). (Foto/cr02)
Petugas Sudin Bina Marga Jakarta Timur dan PPSU Kelurahan Kayu Putih sedang membongkar polisi tidur ekstrem yang berada di Jalan Pulo Mas Raya, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (26/9/2021). (Foto/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembangunan speed dump atau polisi tidur yang dicat menyerupai zebra cross di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, dinilai kebijakan yang ceroboh.

Pasalnya, banyak korban dari pembangunan poliso tidur tersebut.

Hal itu disampaikan, Anggota Komsi A DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo.

Rio mengatakan, semua tindakan kebijakan atas kebutuhan kondisi lapangan haruslah dipetakan, dikaji dan disimpulkan secara matang dan menyeluruh sehingga tindakan tersebut memanglah benar-benar sesuai dengan kebutuhan kondisi yang ada. 

 

"Di sinilah letak kecerobohan instansi terkait/Bina Marga dalam memenuhi pendekatan penanganan masalah," kata Dwi Rio kepada awak media, Jumat, 26 Agustus 2022.

Speed bump sendiri diketahui bisa mengurangi kecepatan dengan lebih agresif dibanding dengan speed hump dan speed table. 

Oleh karena itu, menurut Dwi Rio, di Jalan Danau Sunter Selatan itu lebih tepat dipasang dengan speed bump ataupun speed table.

"Jenis yang dimaksud sebenarnya tidak hanya 1 jenis saja. Tapi ada 3 jenis yaitu selain speed bump, ada speed hump dan speed table. Nah dengan posisi jalan seperti di sana pilihan maksimalnya harusnya hanya berbentuk speed hump atau speed table yang lebih soft dan lebih pada efek kejut," jelasnya.

Pemasangan speed bump itu disebut untuk mencegah terjadinya balap liar. Menurut Dwi Rio, pencegahan balap liar ditangani dengan berbagai cara suapaya lebih intens dan sistematik dalam penanganannya.

Halaman
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar