Aniaya Pengunjung Kafe di Panongan, Seorang Anggota Ormas Diringkus Polisi

Jumat 26 Agu 2022, 20:33 WIB
Tersangka saat diamankan polisi. (ist)

Tersangka saat diamankan polisi. (ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (veronica prasetio)

Berita Terkait

News Update