“Karena memang pengelolaan sudah di lindungin dan terdapat undang-undangnya. kecewa ketika hakim tidak mengambulkan saya sebagai pemohon”, pungkasnya saat melakukan konferesi pers, Kamis (26/8/2022).
(Cr-01)
-->
Korban Kriminalisasi atas pengolaan pulau pari ditolak praperadilan gugatan atas ganti rugi dan rehabilitasi.(Foto: CR 01)
“Karena memang pengelolaan sudah di lindungin dan terdapat undang-undangnya. kecewa ketika hakim tidak mengambulkan saya sebagai pemohon”, pungkasnya saat melakukan konferesi pers, Kamis (26/8/2022).
(Cr-01)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.