Ferdy Sambo berharap permintaan maafnya bisa diterima oleh rekan-rekannya.
"Kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya yang terdapat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Pria asal Sulawesi Selatan ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.(*)