Sampaikan Surat Permohonan Maaf, Ferdy Sambo Siap Terima Semua Konsekuensi Hukum, Termasuk Hukuman Mati!

Kamis 25 Agu 2022, 13:22 WIB
Foto: Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

Foto: Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

Ferdy Sambo berharap permintaan maafnya bisa diterima oleh rekan-rekannya.

"Kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya yang terdapat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Pria asal Sulawesi Selatan ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

News Update