Pemprov DKI Wajibkan ASN Dishub Bersepada ke Kantor, Setiap Jumat

Kamis 25 Agu 2022, 18:22 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

JAKARTA, POSOKOTA.CO.ID - Pemprov DKI mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Dishub DKI untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja di setiap hari Jumat.

Hal tersebut sesuai instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.

Dalam laman instagram resmi @dishubdkijakarta, Kewajiban bersepeda pada hari Jumat itu, kata Syafrin, bukan hanya berlaku pada ASN, tapi juga pada Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dishub DKI.

"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulisnya, dikutip Kamis, 25 Agustus 2022.

Syafrin juga meminta kepada anak buahnya untuk memamerkan saat bersepeda ke tempat kerja setiap Jumat guna mengajak masyarakat turut serta menggunakan Sepeda dalam beraktivitas. 

"Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing," tambahnya. (Aldi)
 

Berita Terkait

News Update