Menuju Sidang Etik FS, Pakar Hukum: Pilih Opsi Mundur atau Jalani Sidang dan di PTDH

Kamis, 25 Agustus 2022 11:47 WIB

Share
Foto : Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)
Foto : Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID   - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mempertanyakan, FS apakah akan  pilih sidang etik dengan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau  wacana pengunduran diri  sebelum sidang etik.

Itu artinya, FS menggunakan celah  Pasal 111 Peraturan Kapolri  Nomor 7 Tahun 2022 yang baru ditetapkan pada 14 Juni 2022 tentant kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian. 

"Dimana dalam regulasi ini diatur 'bagi anggota pelanggar  yang diancam dengan sanksi PTDH  diberikan kesempatan pengunduran diri dari dinas Polri' dengan beberapa hal pertimbangan, yang meliputi Terduga Pelanggan, a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan c. tidak melakukan tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Azmi, Kamis (25/8/2022).

Terkait regulasi ini, lanjutnya, ada syarat dan pertimbangan pada point c yang akan jadi hambatan sekaligus tidak terpenuhi, karena perkara yang diancam bagi FS adalah hukuman mati atau seumur hidup," bebernya.

Meskipun ada syarat pertimbangan, kalau  saja sidang etik atau pimpinan Polri menerima untuk  pengunduran sama artinya FS tidak akan disidang etik dan  memilih seolah pensiun dini dan nantinya otomatis juga masih berhak mendapat pensiunan.

Meskipun demikian,  karena perkara ini menarik perhatian publik semestinya tetap harus  disidangkan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).

Sehingga bila batal atau tidak ada sidang KKEP  oleh komisi kode etik Polri, maka ini adalah sebuah tragedi, atau  kemunduran penegakan sidang etik.

Hal ini  sama seperti cara  dan pola menghindarnya mantan komisioner KPK pada beberapa waktu lalu yang memilih mundur diri sebelum disidangkan etik "

“Ini adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi sidang komisi kode etik ditepi jurang kehancuran, runtuhnya fungsi etik, dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab yang dilakukan FS selaku mantan kadiv Propam Polri," ucapnya.

Agar ini tidak menjadi cara kebiasaan, lanjutnya, jika kedepan terjadi kasus yang mencederai rasa keadilan termasuk berdampak serius pada insitusi Polri.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar