Kamis, 25 Agustus 2022 11:47 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mempertanyakan, FS apakah akan pilih sidang etik dengan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau wacana pengunduran diri sebelum sidang etik.
Itu artinya, FS menggunakan celah Pasal 111 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang baru ditetapkan pada 14 Juni 2022 tentant kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian.
"Dimana dalam regulasi ini diatur 'bagi anggota pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan pengunduran diri dari dinas Polri' dengan beberapa hal pertimbangan, yang meliputi Terduga Pelanggan, a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan c. tidak melakukan tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Azmi, Kamis (25/8/2022).
Terkait regulasi ini, lanjutnya, ada syarat dan pertimbangan pada point c yang akan jadi hambatan sekaligus tidak terpenuhi, karena perkara yang diancam bagi FS adalah hukuman mati atau seumur hidup," bebernya.
Meskipun ada syarat pertimbangan, kalau saja sidang etik atau pimpinan Polri menerima untuk pengunduran sama artinya FS tidak akan disidang etik dan memilih seolah pensiun dini dan nantinya otomatis juga masih berhak mendapat pensiunan.
Meskipun demikian, karena perkara ini menarik perhatian publik semestinya tetap harus disidangkan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Sehingga bila batal atau tidak ada sidang KKEP oleh komisi kode etik Polri, maka ini adalah sebuah tragedi, atau kemunduran penegakan sidang etik.
Hal ini sama seperti cara dan pola menghindarnya mantan komisioner KPK pada beberapa waktu lalu yang memilih mundur diri sebelum disidangkan etik "
“Ini adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi sidang komisi kode etik ditepi jurang kehancuran, runtuhnya fungsi etik, dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab yang dilakukan FS selaku mantan kadiv Propam Polri," ucapnya.
Agar ini tidak menjadi cara kebiasaan, lanjutnya, jika kedepan terjadi kasus yang mencederai rasa keadilan termasuk berdampak serius pada insitusi Polri.