ADVERTISEMENT

Komnas HAM Siap Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo Sampai ke Pengadilan, Ahmad Taufan Damanik: Tindak Pidana dan Etik Tentang Obstruction of Justice

Kamis, 25 Agustus 2022 21:57 WIB

Share
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (rizal)
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komnas HAM menyatakan sikapnya akan tetap mengawal kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga tuntas di pengadilan dengan tujuan agar dapat memastikan proses yang berjalan saat ini tetap berada pada relnya.

"Iya, ini juga terkait tindak pidana dan etik tentang obstruction of justice," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dalam kesempatan yang berbeda, Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengatakan saat ini proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo telah rampung.

"Ya sebenarnya berakhir dalam pengertian soal sudah dapat tersangka pembunuhan dan sebagainya, tapi dalam konteks obstruction of justice memastikan adanya aspek fair trial, pengawasan proses di pengadilan dan sebagainya Komisi III berharap kami tetap bisa melanjutkan dalam konteks itu, kami akan meneruskan proses pengawasan," ujarnya. 

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara 20 tahun. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT