ADVERTISEMENT

Gembong Desak Inspektorat DKI Segera Investigasi Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Kamis, 25 Agustus 2022 18:11 WIB

Share
Peserta CPNS saat ujian seleksi. (ist)
Peserta CPNS saat ujian seleksi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan selidiki dugaan praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Ia menganggap, terkait hal ini Inspektorat tidak bergerak cepat melacak adanya dugaan jual beli jabatan di jajaran anak buah Gubernur Anies Baswedan. 

"Ya tindak lanjut itu kan begini, BKD itu kan tataran administrasi, ketika terjadi penyimpangan apakah itu ranahnya BKD, bukan, bukan ranah BKD. Itu ranahnya inspektorat," ujar Gembong saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (25/8/ 2022).

Seharusnya, Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, ketika ada isu jual beli jabatan, Inspektorat DKI Jakarta segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan Komisi A. 

Apalagi, lanjut Gembong, saat rapat resmi pada Senin (15/8/  2022) Anggota Legislator DKI ungkap adanya jual beli jabatan di depan pihak inspektorat. 

"Pada rapat kerja resmi dan inspektorat saat itu ada, walau pun diwakilkan. Dalam rapat kerja itu kan ada juga inspektorat dan seharusnya inspektorat segera turun untuk melakukan investigasi terhadap laporan itu terhadap penyampaian dalam rapat kerja komisi itu," tuturnya.

Namun, karena tidak adanya gerakan dari Inspektorat DKI Jakarta, ia akhirnya mengusullan agar Komisi A DPRD membentuk panitia khusus (Pansus). Usulan itu pun sudah mendapat lampu hijau dari koleganya di Komisi A. 

"Dari pada menunggu turunnya inspektorat lebih baik pansus dibentuk. Lebih komprehensif," tegas Gembong.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono membeberkan adanya praktik jual-beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gembong mencontohkan, posisi pergeseran jabatan dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp 60 juta. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT