Sementara itu, kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, menegaskan kembali soal perhitungan kerugian negara yang seharusnya melekat pada penetapan seseorang menjadi tersangka.
Hanya saja dalam kasus Bupati Mimika Eltinus Omaleng, perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani oleh BPK sebagai institusi sah yang melakukan perhitungan kerugian negara.
"Dari keterangan saksi pakta perwakilan BPK jelas kami tangkap bahwa perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani. Artinya belum ada hasil laporan perhitungan kerugian negara. Jadi kita bisa yakin, ketika ditetapkan tersangka, kondisinya adalah perhitungan kerugian negara itu belum dilakukan. Karena belum ada, kami mengacuh pada ketentuan pemenuhan 2 alat bukti itu juga belum terpenuhi. Sehingga penetapan tersangkanya menjadi tidak sah," kata Adria.(*)