"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan penembakan Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," ujar Agus.(*)