"Hendra meminta kepada Rizky dan Sunaryo, saya bilang jangan. Tapi Hendra memaksa saya untuk terus minta ke Rizky," paparnya.
Tak hanya Maulana Adam, terdakwa lainnya Rizky Taufik Hidayat juga mengungkapkan hal serupa saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi-saksi.
"Setiap penitipan uang dari dinas/penyedia jasa itu permintaan dari BPK. Setiap penyerahan saya beritahu, bahwa titipan dan permintaan itu sama, Yang Mulia," tukas Rizky.
Diketahui pada sidang Senin (15/8) lalu, terdakwa Ihsan Ayatulloh juga mengungkapkan soal permintaan dari BPK.
Ihsan menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa penarikan uang dari sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pengusaha, terjadi bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati.
"Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin,red)," katanya dalam persidangan, Senin (15/8).
Ihsan menegaskan bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah, yang kini juga berstatus terdakwa, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.
"Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD," ujar Ihsan. (Billy Adhiyaksa)