ADVERTISEMENT
Rabu, 24 Agustus 2022 20:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hendra misalnya, dirinya mendapat uang dari RSUD Ciawi sebesar Rp 175 juta dengan dalih agar laporan RSUD Ciawi tidak diaudit.
Padahal pada faktanya dari BPK Jabar, memang tidak pernah menjadwalkan pemeriksaan di RSUD Ciawi.
Demikian juga ketika ada permintaan uang Rp 20 juta untuk menentukan tim audit BPK pada awal Februari 2022, padahal faktanya tim pemeriksa sudah ditentukan terlebih dahulu.
Kuasa hukum terdakwa Bupati non aktif Bogor Ade Yasin, Dinalara D Butar Butar melontarkan pertanyaan kepada tiga saksi KPK yaitu, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Arko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
"Saudara saksi apakah Pemerintah Kabupaten Bogor pada pemeriksaan LKPD 2021 meminta untuk opini WTP," tanya Dinalara, yang juga akademisi Universitas Pakuan dalam sidang.
Ketiga saksi tersebut menjawab tidak ada permintaan WTP. "Tidak ada," kata Hendra, Gerri dan Arko secara bergantian.
"Nah, sudah lihat sendiri kan? Tidak ada gunanya kan uang itu," tandas Pengacara Dinalara Butar Butar.
Terdakwa Adam Pertegas Auditor BPK Selalu Minta Uang
Masih dalam persidangan yang sama, fakta juga terungkap bahwa dirinya berkali-kali dihubungi dan dimintai uang oleh oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Hal itu, kata dia, dilakukan oleh terdakwa Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (pegawai BPK/pemeriksa), yang saat persidangan dihadirkan sebagai saksi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT