Kuasa hukum terdakwa Bupati non aktif Bogor Ade Yasin, Dinalara D Butar Butar melontarkan pertanyaan kepada tiga saksi KPK yaitu, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Arko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
"Saudara saksi apakah Pemerintah Kabupaten Bogor pada pemeriksaan LKPD 2021 meminta untuk opini WTP," tanya Dinalara, yang juga akademisi Universitas Pakuan dalam sidang.
Ketiga saksi tersebut menjawab tidak ada permintaan WTP. "Tidak ada," kata Hendra, Gerri dan Arko secara bergantian.
"Nah, sudah lihat sendiri kan? Tidak ada gunanya kan uang itu," tandas Pengacara Dinalara Butar Butar.
Terdakwa Adam Pertegas Auditor BPK Selalu Minta Uang
Masih dalam persidangan yang sama, fakta juga terungkap bahwa dirinya berkali-kali dihubungi dan dimintai uang oleh oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Hal itu, kata dia, dilakukan oleh terdakwa Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (pegawai BPK/pemeriksa), yang saat persidangan dihadirkan sebagai saksi oleh KPK.
Maulana Adam mengungkapkan hal itu saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait keterangan yang diberikan saksi-saksi.
"Saudara Hendra yang selalu minta uang kepada kami (Pemkab Bogor, red). (Hendra) juga berkali-kali menghubungi kami," kata Maulana Adam yang mengikuti persidangan melalui daring.
Ekstremnya, sambung dia, pihak BPK juga yang menentukan jumlah uang yang diminta.
"Mereka juga yang menentukan jumlah uang yang diminta. Hendra menghubungi saya dan Rizky Taufik Hidayat (terdakwa lainnya yang menjabat PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, red) sebelum pertemuan, disitu bilang (tersangka) Gerri dan Hendra ikut tim (pemeriksa) lagi," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Hendra yang meminta uang kepada Rizky dan Sunaryo. Saat itu, ia mengaku sempat bilang untuk tidak usah memberikan uang kepada BPK.