Sebanyak 14 Penjudi Online dan Konvensional Digulung Jajaran Polres Serang

Rabu 24 Agu 2022, 18:22 WIB
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022). (haryono)

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022). (haryono)

"Akibat perbuatannya ke 14 pelaku terancam Pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman Kurungan maksimal sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," tambahnya. (haryono)

Berita Terkait
News Update